Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah ‘nyawa’ kendaraan bermotor kamu. Sebagai pemilik yang taat aturan, kamu wajib banget memastikan STNK selalu aktif. Perpanjangan STNK ini dilakukan secara rutin, baik itu setiap tahun (bayar pajak) maupun setiap 5 tahun (sekaligus ganti pelat nomor). Banyak yang menganggap prosesnya ribet dan bikin pusing, padahal, sebenarnya mudah lho! Kamu bahkan bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu bantuan calo.
Ingin tahu cara dan apa saja yang harus disiapkan agar proses perpanjangan STNK motor atau mobil berjalan lancar? Yuk, simak panduan lengkapnya, mulai dari syarat, prosedur, hingga rincian biaya di bawah ini!
STNK: Dokumen Krusial yang Wajib Diperpanjang Rutin
Kenapa sih perpanjangan STNK ini penting? Selain sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan, STNK juga memuat informasi vital seperti identitas kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Keterlambatan atau kelalaian dalam memperpanjang STNK bisa berakibat fatal, mulai dari denda yang membengkak, hingga status kendaraan yang dianggap ilegal. Jadi, pastikan kamu selalu mencatat tanggal jatuh tempo, ya!
Hal yang perlu kamu pahami, ada dua jenis perpanjangan STNK dengan persyaratan dan prosedur yang berbeda:
- Perpanjangan STNK Tahunan: Ini adalah proses rutin pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK.
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Ini dilakukan setiap 5 tahun sekali, meliputi pembayaran PKB, pengesahan STNK, dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru. Proses ini wajib dilakukan di kantor SAMSAT dan melibatkan cek fisik kendaraan.
Syarat Perpanjangan STNK: Tahunan vs. 5 Tahunan, Apa Bedanya?
Memahami perbedaan persyaratan adalah kunci agar kamu tidak bolak-balik mengurus berkas. Berikut adalah daftar dokumen yang harus kamu siapkan:
Siapkan Ini untuk Perpanjangan STNK Tahunan (Bayar Pajak)
Perpanjangan tahunan fokus pada pembayaran pajak. Berkasnya relatif sederhana, dan prosesnya bisa dilakukan secara online (via aplikasi SIGNAL) atau offline (di SAMSAT, SAMSAT Keliling, atau minimarket tertentu).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data STNK.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau struk pembayaran pajak tahun sebelumnya.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, jika pengurusan diwakilkan.
Wajib Datang ke SAMSAT: Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Karena melibatkan cek fisik dan penggantian pelat, perpanjangan 5 tahunan memerlukan dokumen tambahan dan harus dilakukan di Kantor SAMSAT Induk sesuai wilayah pendaftaran kendaraan.
- KTP atau dokumen identitas asli pemilik sesuai STNK.
- STNK asli.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Jika BPKB dijaminkan di lembaga leasing/bank, kamu bisa membawa fotokopi BPKB disertai surat keterangan dari lembaga tersebut.
- Kendaraan bermotor yang bersangkutan, untuk keperluan cek fisik dan gesek nomor rangka serta nomor mesin.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, jika diwakilkan.
Panduan Anti Pusing: Prosedur Perpanjangan STNK
Setelah semua syarat siap, mari kita bahas prosedur pengurusannya.
Proses Cepat: Mengurus STNK Tahunan
Perpanjangan tahunan kini sangat dimudahkan. Berikut dua opsi termudah:
1. Melalui Aplikasi SIGNAL (Online)
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan kamu membayar PKB dan mengesahkan STNK tanpa perlu datang ke SAMSAT. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi, mendaftar, memasukkan data kendaraan, melakukan pembayaran, dan pengesahan akan dilakukan secara digital. TBPKP akan dikirimkan ke alamat rumahmu. Ini adalah cara paling praktis!
2. Secara Offline (SAMSAT Drive-Thru/Keliling/Induk)
Jika memilih offline, kamu cukup datang ke loket atau layanan yang tersedia (seperti SAMSAT Keliling atau Drive-Thru) dengan membawa semua syarat di atas. Prosesnya cepat, hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 15 menit jika antrean tidak padat. Petugas akan memverifikasi berkas, kamu membayar pajak, dan mendapatkan TBPKP sebagai bukti pengesahan STNK.
Tata Cara Pengurusan STNK 5 Tahunan di SAMSAT
Perpanjangan 5 tahunan memerlukan waktu lebih lama karena harus melalui tahap cek fisik. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke SAMSAT: Datang ke kantor SAMSAT Induk sesuai domisili kendaraan. Usahakan datang pagi hari (sebelum jam 9) untuk menghindari antrean panjang.
- Cek Fisik Kendaraan: Parkir kendaraan di area cek fisik. Ambil formulir cek fisik. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan kamu.
- Legalisasi Cek Fisik: Setelah selesai, serahkan hasil gesekan ke petugas untuk dilegalisasi.
- Pendaftaran: Masuk ke gedung SAMSAT, ambil nomor antrean loket pendaftaran perpanjangan 5 tahunan. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan serahkan semua berkas persyaratan (KTP, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik).
- Verifikasi dan Pembayaran: Tunggu panggilan. Setelah berkas diverifikasi dan data diinput, kamu akan dipanggil untuk membayar biaya total perpanjangan (PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, dan TNKB).
- Pengambilan STNK dan TNKB Baru: Setelah pembayaran, kamu akan diminta menunggu proses pencetakan STNK baru dan pelat nomor (TNKB) baru. Biasanya proses ini memakan waktu beberapa jam. STNK dan pelat baru diserahkan sesuai urutan antrean.
Tips: Selalu pastikan kamu membawa pulpen dan alat tulis agar proses pengisian formulir lebih cepat.
Mengupas Tuntas Biaya Perpanjangan STNK: Jangan Sampai Kaget!
Biaya yang harus kamu keluarkan saat perpanjangan STNK terdiri dari beberapa komponen. Jumlah pastinya sangat bergantung pada nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan kamu, yang berbeda-beda di setiap daerah dan jenis kendaraan.
Rincian Komponen Biaya yang Perlu Kamu Tahu
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah komponen utama pajak tahunan. Nilainya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan koefisien tertentu.
- Opsen PKB: Ini adalah biaya tambahan yang besarnya 66% dari nilai total PKB.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Dana wajib yang fungsinya sebagai asuransi kecelakaan lalu lintas.
- Sepeda Motor (50 cc – 250 cc): Rp35.000
- Sepeda Motor (di atas 250 cc): Rp80.000
- Kendaraan Roda 4/Mobil Penumpang: Rp143.000
- Biaya Penerbitan STNK (Hanya untuk 5 Tahunan):
- Sepeda Motor: Rp100.000
- Mobil/Roda 4: Rp200.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru – Hanya untuk 5 Tahunan):
- Sepeda Motor: Rp60.000
- Mobil/Roda 4: Rp100.000
Sebagai contoh, jika kamu memperpanjang STNK 5 tahunan, total biaya yang dibayar adalah gabungan dari PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Penerbitan TNKB. Pastikan kamu membawa uang tunai yang cukup, meskipun beberapa SAMSAT sudah menerima pembayaran non-tunai.
Perpanjangan STNK memang kewajiban, tapi dengan persiapan dokumen yang matang dan pemahaman prosedur yang benar, prosesnya dijamin tidak akan ribet. Dengan begitu, kendaraanmu legal, aman, dan kamu bisa berkendara dengan tenang!
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Perpanjangan STNK
Q: Apakah STNK 5 tahunan harus bawa BPKB asli?
A: Ya, secara umum perpanjangan STNK 5 tahunan wajib melampirkan BPKB asli. Namun, jika BPKB dijaminkan (misalnya di bank atau leasing), kamu bisa membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir atau disertai surat keterangan dari lembaga pembiayaan tersebut.
Q: Bisakah perpanjang STNK diwakilkan?
A: Bisa. Baik perpanjangan tahunan maupun 5 tahunan dapat diwakilkan. Syaratnya, kamu harus melampirkan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan, serta melampirkan fotokopi KTP pemilik dan KTP penerima kuasa.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STNK 5 tahunan?
A: Proses perpanjangan STNK 5 tahunan di SAMSAT bisa memakan waktu mulai dari 2 jam hingga 4 jam, tergantung kepadatan antrean, terutama pada tahap cek fisik dan pencetakan TNKB baru. Disarankan datang pada hari kerja biasa dan hindari tanggal-tanggal gajian atau akhir bulan.





